FIC
Potret konstitusi pasca amandemen UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah dokumen hukum dan politik resmi suatu negara, yang berisi kesepakatan pokok tentang negara, mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga, hubungan lembaga negara dengan warga negara, dan perlindingan terhadap hak asasi manusia. Secara teori, Undang-Undang Dasar dapat diubah, baik dari sudut pandang filosofis, sosiologis, politis, maupun yuridis.
Buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945karangan A.M. Fatwa ini, meski cocok menjadi bacaan Anggota Dewan yang terhormat [DPR RI], pejabat pemerintah dan pegawai biasa, juga selayaknya menjadi daftar bacaan wajib bagi masyarakat umum agar tidak buta konstitusi.Sejak dulu, yang sebagian dari kita ketahui adalah bahwaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah sesuatu yang dihasilkan oleh The Founding Fathers, pendiri bangsa kita, dan merupakan dokumen yang amat sakral, tidak boleh diubah dan diotak-atik.
Tetapi, apa yang selanjutnya terjadi? Penafsiran sendiri terhadap konstitusi [UUD 1945] inilah yang mengakibatkan Orde Baru [Soeharto] memimpin negeri ini selama 32 tahun tak tergantikan.
Pasal 7 UUD 1945 yang asli menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dalam Undang-Undang Dasar Pasca Amandemen, kekuasaan tersebut menjadi dibatasi.Konsekwensi dari amandemen, seperti yang kini terlihat, ada beberapa lembaga negara yang sebelumnya belum ada, terbentuk. Seperti Mahkamah Konstitusi [MK], danKomisi Yudisial [KY].
Tidak tersedia versi lain