FIC
Pendaftaran Kapal Indonesia
Khusus mengenai kapal-kapal, pasal 1 Ordonnantie menentukan bahwa kapal yang sedang dibangun milik seorang indonesia atau lebih atau badan hukum Indonesia dapat didaftarkan dalam register kapal dimaksud dalam pasal 314 dan 749 KUHD apabila memenuhi persyaratan untuk didaftarkan.
Baik kapal laut maupun kapal pedalaman milik orang Indonesia asli dapat didaftarkan apabila berukuran bagian dalam (inhould) 20 meter kubik bruto atau lebih, dan apabila kapal laut harus mempunyai kedudukan sebagai kapal laut Indonesia.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Saksofon kapal induk, dan human error : catatan seorang marsekal | id | |
Indonesia Shipping Directory 1991-1992 | en | |
Sewa menyewa kapal (ship chartering) | id |