Article
Kebijakan pengelolaan pelabuhan khusus di sungai
Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das sollen dan das sein masalah pengelolaan pelabuhan khusus di sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal 3 (tiga ) pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan dimana peran Dirjen Perhubungan Darat?
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia | id |